PAJA Update - Sebelum melakukan penyusunan RKP Desa, pemerintah Desa mengawalinya dengan membentuk tim penyusun dilengkapi dan di SK Kepala Desa.
Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Adapun anggota Tim penyusun RKP Desa tahun 2025, terdiri atas:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
- ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
anggota adalah perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya (tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; organisasi atau kelompok perajin; organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin; kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; kader kesehatan; penggiat dan pemerhati lingkungan; kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa).
Berikut kami bagikan file SK TIM Penyusun RKP Desa 2025.
BA, SK TIM Penyusun, SK Verifikasi, dan RKTL
PAJAUpdate-Official