PAJAupdate - APBDes merupakan Dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Desa dalam melaksanakan roda pemerintahannya, APBDes merupakan Dokumen yang berisi Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam satu tahun penganggaran. Dalam proses penyusunan APBDes sendiri terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Pemerintah Desa salah satunya adalah Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan Wakil dari masyarakat Desa Secara keseluruhan.
Tak terkecuali Pemerintah Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji dalam proses penyusunan APBDes Desa Panggung Jaya tahun anggaran 2025, Pada kamis (13 februari 2025) bertempat di Aula Balai Desa Panggung Jaya telah dilaksanakan pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa Panggung Jaya, Ketua BPD, Babhinkamtibmas, Pendamping Desa Kecamatan Rawajitu Utara, dan lembaga Desa serta perwakilan masyarakat berjalan khidmat dan fokus membedah Dokumen R-APBDes dari penganggaran Belanja hingga Pembiayaan.
Kepala Desa Panggung Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi anggaran dan keterbukaan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
Puncaknya adalah ketika penandatanganan Nota kesepakatan antara Pemerintah Desa Panggung Jaya dan BPD Desa Panggung Jaya setelah mengkaji dan menanggapi pemaparan isi Dokumen Tersebut.
Selanjutnya Dokumen R-APBdes yang telah di sepakati akan dievaluasi oleh OPD dan dinas Terkait pada Hari Selasa (18 februari 2025) bertempat di GOR Kecamatan Rawajitu Utara, sehingga setelahnya dapat di tetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panggung Jaya tanhun anggaran 2025.
IRSYA(pajaUPDATE)